Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok MR Mahasiswa Sekaligus Muncikari di Yogyakarta, Jual Teman Jadi PSK Online Rp 2,5 Juta

Polisi menangkap muncikari berinisial MR (27), yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa.

Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Polda DIY merilis satu orang mahasiswa pelaku tindak pidana perdagangan orang, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap muncikari berinisial MR (27), yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa.

Diketahui, MR merupakan warga Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, yang merekrut dua orang perempuan untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, aparat menemukan tindak pidana perdagangan orang pada 2 Februari lalu saat melakukan patroli.

Yuli berujar, MR bertugas merekrut dua orang untuk dijadikan PSK.

Dari pengakuan MR, dia baru melakukan tindak penjualan orang sebanyak 2 kali, dari tindakannya MR mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," kata Yulianto, Kamis (17/3/2022).

"Germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," katanya.

Yuli menambahkan MR tinggal di sekitar Kalasan, Sleman, DIY dan berstatus sebagai mahasiswa.

MR menjual dua orang wanita sebagai PSK dengan tarif bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu hotel di Depok, Sleman," imbuh dia.

"Jadi tersangka 1 dan korbannya 2. Artinya korban itu kan ada dua kamar yang dijadikan tempat eksekusi," ujar dia.

Dari perbuatan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa kondom baik yang sudah terpakai dan yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta, sprei, serta 2 buah kunci kamar kamar dimana peristiwa itu terjadi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano menambahkan awal mula tindakan MR tercium pihak Polisi bermula dari patroli yang dilakukan oleh Polda DIY baik yang berupa terjun langsung ke lapangan dan patroli siber.

"Jadi kegiatan ini kita laksanakan secara kebetulan karena adanya patroli dari kita. Jadi kita pada saat melaksanakan kegiatan perdagangan patroli, jadi kita menemukan lah dan mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan tersebut.

Kemudian kita tindaklanjuti, kita hubungi kepada yang bersangkutan,"jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved