Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Perempuan Ini Trauma Tiap Lihat Ojol, Gara-gara Berhenti Langganan Ojek, Ia Diteror Disiram Air Aki

Kesal langganan ojeknya dihentikan, pengemudi ojol meneror pelanggan. Dari mengikuti hingga menyiram pakai air aki

Editor: muslimah
DIDIE SW/dok. Kompas.com
Ilustrasi 

Setelah menerima perlakuan kasar itu, MD mengaku selalu curiga dan ketakutan setiap kali melihat pengemudi ojol.

MD merasa seperti ada seseorang yang sedang mengintai dirinya.

"Saya jadi paranoid tiap lihat ojol. Saya jadi selalu curiga kalau ada ojol, apalagi kalau ada yang bergerombol," kata MD.

Ketakutannya itu memengaruhi aktivitas sehari-hari MD, terutama saat ia berangkat dan pulang bekerja. MD mengaku selalu minta ditemani saat bepergian keluar.

 "Aku jadi ke mana-mana harus ada yang temani. Aku jadi enggak mandiri lagi. Biasanya tuh aku berani. Jadi trauma banget. Aku juga kerja jadi keganggu, aku jadi panik gitu," keluh MD.

BJ ditahan

Setelah kejadian itu, MD melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk.

"Awalnya saya enggak mau lapor karena kasihan dia sudah tua, tapi karena dia nekat kayak gini, tindakan ini (menyiram air aki) sudah kurang ajar," kata MD.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, MD mengalami iritasi di kepalanya setelah diguyur air aki.

"Korban mengalami iritasi di kulit kepala. Kedua kelopak matanya merah," kata Slamet, kepada wartawan, Rabu.

Slamet mengatakan, tak sampai 24 jam setelah pelaporan, BJ sudah berhasil diamankan.

"Pelaku sudah ditahan sejak 3 Maret 2022. Kurang dari 24 jam sudah bisa kita ungkap, dan pelaku sudah kita proses. Telah kita lakukan pemeriksaan Sudah ditahan berarti sudah tersangka," kata Slamet, saat dikonfirmasi, Rabu.

Kepada polisi, BJ mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal langganan ojek yang sudah belangsung selama 1,5 tahun itu dihentikan oleh MD.

"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.

"Sebenarnya korban sudah pernah menjawab alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawabannya, " lanjut dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Slamet mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki gangguan jiwa.

Hingga saat ini BJ ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved