Berita Regional
Ditinggal Melayat, Pria Jember Cabuli Anak Temannya, Ternyata Bukan Kali Pertama
Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pria berinisial J (37) ditangkap polisi karena mencabuli anak temannya yang masih berusia 15 tahun.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Pada Rabu (16/3/2022), polisi berhasil menangkap J di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Kecamatan Sukorambi.
Dia pun digelandang ke Polsek Jenggawah.
"Setiap habis melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp 20.000 kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto.
Pelaku memberikan iming-iming uang itu, agar korban mau menuruti perbuatannya.
Atas perbuatan bejatnya, J dijerat memakai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Jember Cabuli Anak Temannya, Terbongkar saat Ayah Korban Pulang dari Antar Istri Melayat
Baca juga: Penyanyi Dina Mariana Menghilang dan Dikabarkan Diculik, Suami Lapor Polisi
Berita Terkait