Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ditinggal Melayat, Pria Jember Cabuli Anak Temannya, Ternyata Bukan Kali Pertama

Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pria berinisial J (37) ditangkap polisi karena mencabuli anak temannya yang masih berusia 15 tahun.

Shutterstock
Ilustrasi. 

Pada Rabu (16/3/2022), polisi berhasil menangkap J di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Kecamatan Sukorambi.

Dia pun digelandang ke Polsek Jenggawah.

"Setiap habis melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp 20.000 kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto.

Pelaku memberikan iming-iming uang itu, agar korban mau menuruti perbuatannya.

Atas perbuatan bejatnya, J dijerat memakai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Jember Cabuli Anak Temannya, Terbongkar saat Ayah Korban Pulang dari Antar Istri Melayat

Baca juga: Penyanyi Dina Mariana Menghilang dan Dikabarkan Diculik, Suami Lapor Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved