Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Penampakan Mobil Lancer Hijau Lemon Dony yang Digunakan untuk Buang Mayat Ibu dan Anaknya

Penampakan mobil sedan Mitsubhisi Lancer yang digunakan pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) untuk membuang ibu dan anak di Kota Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Penampakan mobil sedan Mitsubhisi Lancer warna hijau lemon berpelat nomor K1322BD milik Dony pelaku pembunuhan ibu dan anak di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). 

Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.

Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.

Tersangka juga ketakutan karena didesak  korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke
dalam mobil tersangka.

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.

Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena  merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)

Baca juga: Gedung Kebudayaan Karanganyar Segera Dibangun, Bupati: Hari Wayang Nasional Diharapkan Bisa Dipakai

Baca juga: Peduli Civitas Akademika, Klinik Pratama UIN Walisongo Selenggarakan Seminar Kesehatan

Baca juga: Undang Kaget Harus Bayar Rp 1,2 M ke Bank, Padahal Pensiunan PNS Ini Cuma Utang Rp 70 Juta

Baca juga: Tingkatkan SDM Pengawas Koperasi, Dinkop UKM Purbalingga Gelar Pelatihan dan Pengawasan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved