Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kawali Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Desa Kirig Ke Kejari ‎Kudus

Koalisi Wanana Lestari Indonesia (Kawali) Kudus melaporkan dugaan mafia tanah ‎atas program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)‎

Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
raka f pujangga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Ardian menerima kedatangan Kawali Kudus di ruang rapat. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Koalisi Wanana Lestari Indonesia (Kawali) Kudus melaporkan dugaan mafia tanah ‎atas program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)‎ di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Ketua Kawali Kudus, Musbianto menyoroti persoalan yang menyangkut persoalan dugaan mafia tanah yang ada di Kabupaten Kudus.

"Mulai marak persoalan dugaan mafia tanah di Kabupaten Kudus yang kami anggap telah melakukan praktek mafia dalam penguasaan tanah rakyat," jelasnya, Jumat (18/3/2022).

Menyikapi tentang mulai maraknya persoalan dugaan mafia tanah di Kabupaten Kudus, pihaknya telah melakukan praktek mafia dalam penguasaan tanah rakyat.

"Sebagaimana yang kami laporkan terhadap  keluarga inisial W ,terkait pembelian tanah yang berlebihan di Desa Kirig Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus dalam program PTSL," ujar dia.

Pihaknya menduga telah terjadi praktik melawan hukum dalam pelaksanaan tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria /BPN No.6 Tahun 1998 tentang pemberian tanah untuk rumah tangga.

Batasan kepemilikan lahan untuk perorangan hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian maksimal 20 hektare.

"Luas lahan itu tanpa melihat apakah merupakan sawah atau tanah kering. Kalaupun boleh lebih dari jumlah itu, hanya dapat tambahan lima hektare atas dasar keadaan daerah yang sangat khusus," ujarnya.

Dia menuntut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk bisa menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Agenda selanjutnya kami akan  menempel stiker sebagai pesan moral untuk bersama sama bongkar mafia tanah kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Sarwanto mengucapkan terima kasih atas keterlibatan masyarakat mengawasi ‎pelaksanaan PTSL.

"Kami telah menerima la‎poran tersebut," ujarnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan mafia tanah tersebut.

"‎Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini," kata dia. (raf)

Baca juga: Info Penerimaan Anggota Polri Meliputi Akpol Bintara dan Tamtama Tahun 2022, Ini Link Pendaftarannya

Baca juga: Puluhan Anak Usia Dini di Batang Antusias Ikuti Edukasi Mitigasi Bencana

Baca juga: Sudah Nisfu Syaban, Masih Bolehkan Puasa Qadha Ramadhan Tahun lalu?

Baca juga: BREAKING NEWS : Tidak Kuat Nanjak Truk Terguling Memalang Jalan di Jalan Solo Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved