Berita Kriminal
Polisi Hadang Minivan di Perempatan Pasar Doplang Blora, 900 Liter Arak Disita, 3 Orang Ditangkap
Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 30 jeriken berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau polos yang dimuat pada mobil minivan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora membekuk 3 pelaku pengedar minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Blora pada Rabu (16/3/2022).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 30 jeriken berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau polos yang dimuat pada kendaraan jenis minivan.
Baca juga: Bupati Blora Kepincut Berkunjung ke Aceh dan Jalin Kerja Sama Sektor Migas
Baca juga: Cara Mudah Urus EKTP Hilang Secara Online di Kabupaten Blora, Ini Syaratnya
Baca juga: Gubernur Aceh Jadi Pembicara Di PEM Akamigas Blora: Mahasiswa Aceh Harus Bikin Bangga
Baca juga: Perdana Didatangi Bupati Blora, Kades Tanggel Curhat Jalan Menuju Desannya Tak Pernah Bagus
Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan masyarakat ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang - Randublatung.
Kemudian petugas melakukan penghadangan di Simpang Empat Pasar Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
"Akhirnya setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jerigen arak jawa," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (19/3/2022).
Tersangka kemudian ditangkap saat membawa 900 liter miras dengan menggunakan satu mobil minivan Daihatsu Luxio.
"Kami tangkap 3 tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras," terangnya.
Tersangka yang ditangkap itu adalah AR (37), LT (50), dan LE (28).
Ketiganya adalah warga kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolsek berpesan agar warga tidak main-main dengan minuman keras.
Karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan.
Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
"Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan."
"Untuk itu jangan main main dengan miras," tandas Kapolsek.
Ditambahkanya, agar jangan ada masyarakat yang terlibat dalam peredaran miras, karena jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.