Berita Selebriti
Respon Orangtua Bibi Andriansyah, Terdakwa Tubagus Joddy Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jombang, Tubagus Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah masih berlanjut.
Terakhir, pada Kamis (17/3/2022), sidang dilaksanakan di Pengadilan Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Dalam persidangan itu, sang terdakwa yang tak lain adalah sopir Vanessa Angel itu dituntut tujuh tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Percakapan Tubagus Joddy Ditegur Bibi Andriansyah, Nyopir Kok Lambat 120 Km/Jam
Baca juga: Inilah Video Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel, Diputar Saat Sidang Tubagus Joddy
Baca juga: Kesaksian Sisca Lorenza di Sidang Tubagus Joddy, Bibi Suami Vanessa Angel: 120 Km/jam Lambat Sekali
Baca juga: Tubagus Joddy Dapat Perlakuan Aneh Tahanan Lain, Kapolres Jombang Geleng-geleng
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jombang, Tubagus Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.
Lantas bagaimana respons Haji Faisal dan istrinya, Dewi Zuhrianti, dengan tuntutan tersebut?
“Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah."
"Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” kata Faisal seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/3/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh istri Faisal, Dewi Zuhrianti, atas tuntutan tersebut.
“Anak kami juga enggak akan kembali."
"Terus kita sudah dijalanin di pengadilan seperti itu keputusannya."
"Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” tutur Dewi.
Faisal dan Dewi tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.
“Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan,” ungkap Dewi.
“Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan."
"Jadi sekarang dengam vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima,” tutur Faisal.