Berita Selebriti
Respon Orangtua Bibi Andriansyah, Terdakwa Tubagus Joddy Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jombang, Tubagus Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.
Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Respons Orangtua Bibi Andriansyah"
Baca juga: Ahmad Dhani Sindir Sultan Andara, Sebut Raffi Ahmad Tidak Punya Ruang Karaoke di Rumah
Baca juga: Ini 7 Konten Baru PUBG Mobile, Segera Upgrade ke Versi 9.1
Baca juga: Ini Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions, Ada Misi Balas Dendam, Laga Digelar 5 April 2022
Baca juga: PSG Mulai Berbenah, Mendepak Leonardo Araujo, Culik Michael Edwards dari Liverpool