Berita Kriminal
Teganya Orang Ini, Tiga Anaknya Diperkosa, Dilakukan Selama 14 Tahun, Berikut Cerita Kronologisnya
Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun 2 bulan dan hukuman cambuk 24 kali kepada pria berusia 45 tahun itu.
Pelaku menyadari putri-putrinya menghilang dari rumah.
Dia pun menempuh banyak cara mencari mereka di tiga kantor polisi yang berbeda, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Oleh karena panik, pelaku kemudian mencari cara di internet tentang taktik untuk lolos dari mesin pendeteksi kebohongan.
Selang beberapa jam kemudian pada hari yang sama dia ditangkap oleh polisi pukul 14.40 siang. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Perkosa 3 Putrinya, Pria Singapura Dipenjara 33 Tahun dan Dicambuk 24 Kali
Baca juga: Rumah Sengaja Dibakar, Pelaku Oknum Polisi di Polres Kayong Utara, Penghuni Lagi Pergi Luar Kota
Baca juga: Hansi Flick Berterima Kasih, Thomas Tuchel Sudah Bantu Kai Havertz, Jadi Penyerang Palsu di Chelsea
Baca juga: Orangtua Al Khuwailid Sudah Setuju, Pemain Qatar SC Boleh Gabung Timnas Indonesia, Ini Kata PSSI
Baca juga: AHHA PS Pati Berubah Nama Jadi Bekasi FC, Atta Halilintar Sowan ke Tri Adhianto, Ini Respon PT LIB