Berita Purwokerto
Aksi Penyerangan Geng Motor di Purwokerto Dilatarbelakangi Karena Saling Ejek di Facebook
Berawal dari saling ejek di Facebook, kelompok geng motor di Purwokerto melakukan aksi penyerangan kepada sejumlah pemuda
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Berawal dari saling ejek di Facebook, kelompok geng motor di Purwokerto melakukan aksi penyerangan kepada sejumlah pemuda di Kelurahan Sawangan, Purwokerto Barat, pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Sekelompok remaja geng motor itu melakukan kerusuhan dengan menyalakan petasan seperti merusak motor, dan tembok milik warga.
Remaja-remaja itu tergantung dalam kelompok geng motor bernama Golden Stress Purwokerto dan Junior Liberstand dari Brebes.
Karena merasa resah dengan keberadaan geng motor itu, pada Minggu (20/2/2022), polisi akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku dari kelompok Golden Stress Purwokerto.
Adapun kronologi awal terjadinya aksi penyerangan adalah ketika kelompok geng motor Liberstand dari Brebes terlibat saling ejek di sosmed Facebook dengan pemuda asal Sawangan Purwokerto.
Dari situlah geng motor asal Brebes itu meminta bantuan dari geng motor Purwokerto untuk melakukan aksi tawuran dengan pemuda asal Sawangan Purwokerto.
"Mereka melakukan aksi penyerangan menggunakan sajam merusak barang dan menyalakan kembang api," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, saat Konferensi pers, Senin (21/3/2022).
Ada sembilan orang tersangka yang diamankan dari kelompok Golden Stress, terdiri dari 3 orang dewasa dan 6 orang anak dibawah umur.
Tiga orang dewasa yang diamankan yaitu BK (18), ES (18), HS (20) yang diamankan di salah satu hotel di Purwokerto.
Kemudian ada enam orang anak dibawah umur, yaitu MSK (17) DJY (17), RA (15) RR (16) GS (17) MA (15) yang diamankan di rumah masing-masing di Patikraja, Sokaraja, dan Kebondalem.
Kesembilan tersangka adalah orang Banyumas, enam orang diantaranya masih berstatus pelajar SMK, dua orang di drop out dan satu sudah lulus.
Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah tiga unit sepeda motor, plat besi dan tiga buah celurit, tas helm dan pakaian.
Dari aksi para pelaku, mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja, secara terang, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, diancam penjara paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu saat ini tim dari Polresta Banyumas masih melakukan upaya pengejaran kepada sejumlah geng motor lain asal Brebes.
Kapolres mengimbau agar para orangtua lebih hati-hati dan perhatian kepada anaknya dan memperhatikan pergaulan anaknya.