Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Kasus Perdagangan Anak di Tegal Sudah Disidangkan, Tersangka Hilang Satu

Kasus karaoke pink atau bisnis esek-esek sudah dalam proses persidangan di PN Tegal.

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad
Hakim menyumpah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus perdagangan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Masih ingat dengan kasus perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tegal, pada awal September 2021?

Kasus karaoke pink atau bisnis esek-esek itu, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tegal

Bahkan, persidangan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/3/2022). 

Padahal semula, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tegal, Priyo Sayogo mengatakan, berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terdakwa hanya berjumlah dua orang. 

Mereka adalah ES dan SHN.

Termasuk saat penyerahan dan pengiriman tersangka serta barang buktinya, pada Selasa 15 Februari 2022. 

Ada dua orang yang diserahkan dan mereka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Tegal

"Yang di berkas itu saja. Jadi saat limpahan tahap dua yang dikirim dua orang, SE dan SHN," kata Priyo, seusai sidang kepada tribunjateng.com.

Priyo menjelaskan, dalam berkas disebutkan ES sebagai penyewa kos-kosan untuk menjalankan bisnis karaoke pink. 

ES menyewa tiga kamar kos dengan biaya per bulannya Rp 50 juta.

Sedangkan SHN disebutkan sebagai mami yang bertugas mencari anak di bawah umur untuk diperdagangkan. 

"Kalau dalam berkas ES penyewa kos-kosan. SHN itu mami sekaligus yang mencari dan menawarkan pekerjaan," ujarnya. 

Priyo mengatakan, persidangan saat ini sudah masuk sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Tetapi dari ketujuh saksi, enam di antaranya tidak hadir. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved