Berita Pembunuhan
Sosok Akhadirun yang Puasa Bicara Diduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Area Persawahan Jatimulya Tegal
Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi kedua payudara dan alat kelamin korbannya terpotong
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi organ vital korbannya terpotong di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Diketahui identitas korban bernama Kasni (59), warga Desa Jatimulya, RT 06/RW 02, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dalam pers rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (22/3/2022), pelaku yang diketahui bernama Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara, turut dihadirkan langsung di hadapan awak media.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengungkapkan kronologi penangkapan dan bukti yang menguatkan bahwa Akhadirun adalah pelaku pembunuhan.
Pengungkapan kasus berawal dari Wage, suami korban melapor ke Polsek Suradadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB atas penemuan jasad sang istri di area persawahan desa setempat.
Diketahui korban berangkat ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB dan biasanya akan kembali ke rumah pukul 12.00 WIB.
Tapi karena sampai pukul 15.00 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah, sang suami (Wage) berinisiatif mencari korban ke sawah tempat biasa bekerja.
Di dekat area sawah tepatnya jalan setapak yang terdapat pepohonan, sang suami menemukan topi caping dan tas plastik milik korban tergeletak.
Tidak jauh dari tempat tersebut, tubuh korban ditemukan sudah dalam kondisi sangat mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, kedua payudara dan alat kelamin terpotong atau termutilasi.
Keesokan hari nya atau Kamis (3/3/2022), Satreskrim Polres Tegal menerjunkan tim dan juga unit K9 atau anjing pelacak, berkoordinasi dengan Polres Tegal Kota karena spesifikasi anjing pelacak untuk menemukan organ tubuh manusia atau SAR.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 15 saksi dan menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun ciri-ciri orang tidak dikenal tersebut yaitu tinggi sekitar 160, berat badan 50 kilogram, memiliki jenggot, dan berada di sekitaran TKP dengan membawa tas ransel.
"Setelah mendapat petunjuk dari saksi yang kami periksa, langsung ditindaklanjuti dan pada tanggal 8 Maret 2022 kami mendapat informasi bahwa orang yang mencurigakan tersebut berada di area persawahan Kecamatan Warureja.
Kemudian kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam tas ransel yang dibawa terdapat pisau cutter dan pakaian. Lalu dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi di cutter ternyata masih terdapat sisa bercak darah, termasuk di kuku pelaku ini masih ditemukan adanya bercak darah," papar Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/3/2022).
Setelah mendapat barang bukti pisau cutter yang masih ada bercak darah dan juga di kuku pelaku ini, Polres Tegal melanjutkan dengan uji forensik di Polda Jateng.
Hasilnya, dikatakan oleh Kapolres terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan yang ada di cutter dan kuku pelaku. Adapun golongan darah yang teridentifikasi adalah O.
Namun Polres Tegal tidak sampai disitu, melainkan terus mendalami apakah betul Akhadirun adalah pelaku sesungguhnya.
"Kami melanjutkan dengan melakukan uji tes DNA, yaitu dengan menurunkan sampel darah ke Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
Namun sesuai hasil uji DNA, spesifik dinyatakan bahwa darah yang ada di kuku dan cutter tersebut adalah darah dari korban (Kasni)," jelasnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut Kapolres, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan alias bungkam.
Pelaku ini tidak mau berbicara sama sekali, sehingga upaya lain yang dilakukan yaitu melakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.
Dalam waktu dekat, biro psikologi dari Mabes Polri juga akan tiba ke Polda Jateng untuk melakukan pendalaman kepada pelaku.
Mengingat mulai dari tanggal 8 sampai 22 Maret ini pelaku sama sekali tidak mau berbicara atau mengeluarkan sepatah kata pun.
"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara, tapi tetap saja pelaku belum mau berbicara," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, pelaku pernah berbicara tapi hanya menyampaikan bahwa alasan ia ke sawah karena ingin mencari teh.
Pernyataan tersebut selalu diulang-ulang oleh pelaku.
Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa mengintrogasi pelaku. Sehingga pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.
"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.
Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar tahun 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau, dan tahun 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.
Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan pelaku kurang lebih selama empat tahun.
Sedangkan untuk status dari pelaku sendiri belum menikah, dan seusai keterangan keluarga memang cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa dengan adanya gelar perkara dengan barang bukti permulaan maka dinaikkan ke penyidikan.
Sehingga sesuai hasil DNA yang sama antara darah korban yang terdapat pada kuku dan cutter pelaku, didukung dengan barang bukti lainnya, maka Satreskrim Polres Tegal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap Akhadirun ini.
"Karena sejauh ini kami masih mendalami motif pelaku, maka pasal yang diterapkan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan.
Setelah nantinya kami mendapat motif apakah sebelumnya telah direncanakan dahulu, maka tentunya akan dilakukan gelar perkara lagi menentukan pasal nya.
Bila mana pelaku ternyata memang dinyatakan gangguan jiwa, maka yang bisa memutuskan dapat tidaknya mempertanggungnawabkan perbuatannya adalah hakim.
Ketika bisa, maka akan dijatuhi hukuman, tapi dinyatakan dalam gangguan jiwa maka hakim akan memutuskan untuk mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun," terang Kasat Reskrim. (dta)
Baca juga: Jasa Pengiriman Jadi Sarana Penyelundupan Narkoba, BNNK Banyumas Sita 121,59 Gram Tembakau Sintetis
Baca juga: Ditolak Warga, Pelantikan Sekdes Nglobo Akhirnya Ditunda
Baca juga: 5 Zodiak Cowok Pantas Dijuluki Family Man, Sangat Sayang Pada Anaknya
Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, M Nendra Dibunuh Secara Sadis di Tengah Jalan Saat Berjalan Pulang
Misteri Identitas Mayat Dalam Karung di Sungai Desa Terungkap, Korban Juragan Pengumpul Barang Bekas |
![]() |
---|
FAKTA BARU : Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Si Pria Sempat Bikin Tato Cinta pada Istri Korban |
![]() |
---|
Kisah Pilu Rintihan Maut di Kamar Pengantin Baru Terungkap, Mertua Dengar Putrinya Minta Tolong |
![]() |
---|
Pria Ini Tikam Teman Karibnya hingga Tewas Karena Cemburu dan tak Suka Selalu Hubungi Pacar Pelaku |
![]() |
---|
Tragis! Gadis Berusia 13 Tahun Ini Dimasukkan Karung lalu Dikubur Hidup-hidup Ternyata Motifnya Ini |
![]() |
---|