Berita Banyumas
Jasa Pengiriman Jadi Sarana Penyelundupan Narkoba, BNNK Banyumas Sita 121,59 Gram Tembakau Sintetis
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) mengamankan setidaknya 121,59 gram tembakau sintetis dari dua orang tersangka.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) mengamankan setidaknya 121,59 gram tembakau sintetis dari dua orang tersangka.
Pelaku pertama adalah FA (19) warga Desa Tinggarjaya RT 3 RW 4, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, yang diamankan atas kepemilikan 24,88 gram tembakau sintetis.
Dia diamankan petugas BNNK Banyumas pada, pada Jumat (4/3/2022).
Pelaku yang merupakan mahasiswa diamankan petugas setelah menerima paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirimkan ke rumahnya.
Diketahui Narkotika Golongan I tersebut diperoleh tersangka FA melalui jasa pengiriman.
Setelah paket dibuka oleh tersangka FA dihadapan petugas dan saksi lain, paket tersebut berisi narkotika.
"Bungkusan narkotika itu jenis tembakau Sintetis dengan berat bruto 24,88 gram dalam kemasan plastik," ujar Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro kepada Tribunbanyumas.com.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka FA dan mengamankan barang bukti 11 buah Handphone Merk POCO, satu bungkus plastik klip Bening ukuran 4 x 6 cm.
Selain FA, BNNK Banyumas kemudian pada 12 Februari 2022, mengamankan pelaku lain yaitu RM (31) seorang karyawan swasta.
Pelaku diamankan petugas di Depan Toko Emas Samiaji, Pasar Karang Lewas Lor, Patimura, Dusun II, Pasir Kidul, Purwokerto Barat.
Petugas BNN Kabupaten Banyumas melakukan penggeledahan dan menemukan bukti pengiriman paket J & T dengan nomor Resi JD0164190377.
Pada 15 Februari 2022 pesanannya yang dikirim melalui paket JNT tiba di Brebes yang diambil langsung oleh RM bersama dengan petugas BNNK Banyumas.
"Paket JNT berisi 5 paket dengan berat keseluruhan 96,71 gram dibuka didepan petugas dan saksi lainnya," imbuhnya.
Modus kedua tersangka ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I Jenis tembakau sintetis melalui media sosial.
Kedua Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang: Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 4 tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dari kasus ini, penyidik dan penyelidik BNNK Banyumas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang Iebih besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Ditolak Warga, Pelantikan Sekdes Nglobo Akhirnya Ditunda
Baca juga: Tahukah Kamu Panas dan Dingin Bumi Adalah 2 Kali Hembusan Neraka?
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 4 Pembelajaran 4 Halaman 118 119 120 121 122 123 Kewajiban dan Hakku
Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, M Nendra Dibunuh Secara Sadis di Tengah Jalan Saat Berjalan Pulang
Kalah Saing Dengan Odong-odong, Ratusan Mikro Bus Gelar Aksi Mogok Massal di Banyumas |
![]() |
---|
Kampus IT Telkom Purwokerto Gelar Pameran Seni International, Diikuti Seniman Berbagai Negara |
![]() |
---|
RSUD Ajibarang Gelar Lomba Ban Cross, Viralkan Kembali Permainan Tradisional |
![]() |
---|
RSUD Ajibarang Kini Miliki Ruang Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Bisa Layani 16 Pasien Kelas 3 |
![]() |
---|
Kini Jajan di Kawasan Kuliner Alun-Alun Purwokerto Sudah Bisa Gunakan Qris |
![]() |
---|