Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

AKBP Zainal Abidin Ungkap Penyebab Dua Polisi di Sukabumi Dipecat

Dua anggota Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: rival al manaf
(DOK : POLRES SUKABUMI KOTA)
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menuliskan PTDH pada salah satu foto anggota dalam upacara di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Dua anggota Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Sukabumi, Jawa Barat.

Pencopotan kedua anggota polisi ini digelar dalam upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kot, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Selasa (22/3/2022).

PTDH tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Inilah Peyakit Diplopia, Gangguan Penglihatan Marc Marquez Kambuh Setelah Jatuh di MotoGP Mandalika

Baca juga: Dokter Jiwa Ungkap Kondisi Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Brebes, Masih Ada Persoalan yang Dipendam

Baca juga: Video Truk Gandeng Muatan Bahan Pupuk Terguling di Depan Pasar Jerakah Semarang

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, dua anggota Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali, serta terlibat kasus pidana.

"Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali," ungkap Zainal dalam siaran pers diterima Kompas.com Selasa (22/3/2022).

"Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga," sambung dia.

Menurut Zainal peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran.

Dia berharap agar para anggota serius dalam mengemban amanah tugasnya, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.

"Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota."

"Saya berharap, seluruh anggota Polres Sukabumi Kota kedepannya, bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi, terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku," harap Zainal.

Baca juga: 4 Pemain Persib Bandung yang Terancam Absen di Laga Penentuan Juara Liga 1 vs Persik Kediri

Baca juga: Video Ganggu Kenyamanan, 1.270 Knalpot Brong Dimusnahkan

Baca juga: Persib Masih Bisa Telikung Bali United di Akhir Kompetisi, Ini Skenarionya

Dalam upacara PTDH yang dilakukan, kedua anggota yang di PTDH tersebut tidak menghadiri upacara, dan hanya diwakilkan oleh foto masing-masing anggota yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

Secara simbolis, Kepala Polres Sukabumi Kota Zainal menuliskan PTDH pada foto kedua mantan anggota Polres Sukabumi Kota tersebut yang menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota Kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 2 Anggota Polres Sukabumi Kota Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved