Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Awas Uang Palsu di Kudus, Polisi Tangkap AAF, Barang Bukti 300 Lembar Pecahan Rp 100.000

Polisi menyita barang bukti uang palsu Rp 30 juta berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu Rupiah. Ditangkap karena penyimpan dan mengedarkannya.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
Wajah pelaku atas nama AAF (28), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang ditangkap saat berada di traffic light dekat Hotel Griptha Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jelang Ramadan 2022, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menangkapsatu pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu (upal). 

Pelaku atas nama AAF (28), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Pelaku ditangkap saat berada di traffic light dekat Hotel Griptha Kudus.

Baca juga: Kapolres Kudus Pastikan Stok Minyak Goreng Aman hingga Lebaran‎

Baca juga: HIPMI Kudus Jaring Pengusaha Muda dari Kalangan Mahasiswa

Baca juga: Pembeli Minyak Goreng Curah di Kudus Dibatasi Lima Kilogram‎

Baca juga: Kenal Saat Pesta Miras Lalu Cekcok, Kristanto Ambil Sabit untuk Bunuh Nendra di Gebog Kudus

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Anggota kemudian mendapatkan informasi pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 21.00 saat berada di wilayah Kudus.

"Saat itu kami mendapatkan informasi penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di traffic light dekat Hotel Griptha Kudus."

"Dari situ kemudian tim menindaklanjuti," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/3/2022).

Anggota Satreskrim Polres Kudus ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.00, pihak kepolisian menangkap pelaku. 

"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu Rupiah."

"Seusai ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya. 

Total polisi menyita barang bukti uang palsu Rp 30 juta berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu Rupiah.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku dengan menyimpan dan mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana. 

Pelaku melanggar Pasal 36 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Subsider Pasal 245 KUHPidana.

"Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu," imbuhnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/3/2022). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved