Berita Kudus
Kenal Saat Pesta Miras Lalu Cekcok, Kristanto Ambil Sabit untuk Bunuh Nendra di Gebog Kudus
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, kasus pembunuhan itu bermula ketika para pelaku bersama korban menenggak minuman keras (miras) d
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
istimewa
Anggota Polsek Gebog Polres Kudus temukan mayat saat patroli subuh di wilayah Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Senin (21/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, atas perbuatan itu pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana karena melakukan kekerasan yang menyebabkan hingga kematian. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun," ujarnya.
Menurut pelaku, Kristianto sengaja melakukan perbuatan itu bukan karena dendam sebab baru pertama kali bertemu dengan korban di tempat pesta miras. Namun, karena percekcokan tersebut dua pelaku berniat memberi pelajaran kepada korban.
"Saya baru kenal itu kemarin (saat pesta miras). Karena cekcok itu awalnya (kemudian terjadi pembunuhan--Red)," ujarnya. (raf/TRIBUN JATENG CETAK)