Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Rombak Kebijakan soal Minyak Goreng dari Perdagangan Berbasis Industri

Pemerintah merombak total kebijakan terkait dengan Minyak Goreng Sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis indust

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Karyawan mengeluarkan dan memajang stok minyak goreng kemasan di Toserba Yogya Mall Tegal, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah merombak total kebijakan terkait dengan Minyak Goreng Sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Upaya ini sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan akan minyak goreng dalam negeri yang wajib dipenuhi oleh industri, karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat dan UMKM.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan minyak goreng curah Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng, sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers, Selasa (22/3).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

"Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," jelas Agus.

Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM. Kewajiban penugasan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden, yang dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun, total volume MGS curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton/hari, sementara kebutuhan MGS curah diperkirakan sebesar 7.000-8.000 ton/hari.

Wajib

Pada tahap registrasi, sebanyak 81 perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan mendaftar dalam keikutsertaan program melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved