Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Tidak Bayar Sisa Tagihan, Pemborong Teteli Genteng Puskesmas Jambu Kabupaten Semarang

Genting pada bangunan baru Puskesmas Jambu Kabupaten Semarang diteteli kembali oleh pemborong.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Tangkap layar video Surya Perdana melakukan penetelan puskesmas Jambu Kabupaten Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Genting pada bangunan baru Puskesmas Jambu Kabupaten Semarang diteteli kembali oleh pemborong.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/3/2022) pada pukul 4 sore.

Dari pengakuan pemborong, Surya Perdana, alasan penetelan tersebut karena kontraktor tidak membayar sisa tagihan.

"Ya saya pingin kontraktor membayar sisa tagihan, nanti kalau ada mediasi seperti gitu ya tetep saya kembalikan sesuai tanggung jawab saya," katanya saat dihubungi melalui telepon Kamis (24/3/2022).

"Saya sudah mengerjakan 100% sesuai kewajiban saya dan ini saya minta hak saya," tambahnya.

Alasan dirinya melakukan hal tersebut, karena ia ditagih utang.

"Dalam membangun itu, saya juga punya utang dan saya ditagih.

Saya pingin tanggung jawab dengan yang mengutangi saya," tegasnya.

Maka dari itu ia terpaksa meneteli atap dan mengambil material yang sekiranya bisa dijual.

Dari keterangannya, kontraktor membayarkan kepada pemborong menyesuaikan pencairan dinas.

"Pemborong kayanya bayarnya menyesuaikan pencairan dinas seperti itu," tuturnya.

"Jadi dinas ke pemborong itu kemarin ada putus kontrak dihitung progressnya cuma dibayar 75% itu juga berdampak ke saya," jelasnya.

Ia sebagai pemborong tidak mau mendengar alasan tersebut. 

Pekerjaan yang telah selesai seharusnya segera dibayar.

"Sayakan tidak ada urusan dengan itu, saya dikasih kerjasama dengan pemborong mandor untuk mengerjakan itu sematerialnya ya saya kerjakan seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengeluh tentang pembayaran denda keterlambatan pembangunan Puskesmas Jambu.

"Dulu ada keterlambatan ya yang suruh bayar mandornya, itu denda dengan dinas cuman saya ya nagih uang saya aja lewat pemborong," tuturnya.

Terkait nilai kontrak yang kurang yakni mencapai Rp 650jt.

"Sepakat saya itukan sesuai dengan nilai kontrak, nah pemborong membayarnya sesuai dinas pembayar atau 75% kurang lebih ya 21% itu kalau diuangkan kurang lebih mencapai Rp650jtan," jelasnya. (Rad)

Baca juga: Video BBPOM Semarang Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan

Baca juga: Sejarah dan Asal-usul Situs Semedo di Kedungbanteng Kabupaten Tegal: Koleksi Tengkorak Manusia

Baca juga: 7 Tips Diet Sehat Selama Puasa Ramadhan 2022

Baca juga: Ganjar Pastikan Stok Pangan di Jateng Aman Jelang Ramadhan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved