Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Razia Kos dan Salon yang Diduga Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Pati Temukan 4 Pasangan Kumpul Kebo

Petugas gabungan razia di beberapa rumah indekos dan salon berfasilitas spa di Juwana.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
Dok. Satpol PP Pati
Petugas gabungan melakukan razia di sebuah salon berfasilitas spa di wilayah Kecamatan Juwana, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI-Polri, dan Forkopimcam Juwana melakukan razia di beberapa rumah indekos dan salon berfasilitas spa di wilayah Kecamatan Juwana, Kamis (24/3/2022). 

Kasatpol PP Pati Sugiyono menjelaskan, operasi ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai adanya tempat kos yang di

Sejumlah pasangan tidak sah (bukan suami istri) yang terjaring razia mendapat pembinaan di Balai Desa Dukutalit, Kecamatan Juwana, Kamis (24/3/2022).
Sejumlah pasangan tidak sah (bukan suami istri) yang terjaring razia mendapat pembinaan di Balai Desa Dukutalit, Kecamatan Juwana, Kamis (24/3/2022). (Dok. Satpol PP Pati)

duga menjadi tempat perbuatan asusila.

Terdapat tiga tempat yang didatangi aparat gabungan, yakni Imey Salon di Jalan Bajomulyo Juwana, Kompleks Indekos di sebelah timur lapangan sepak bola Growong Lor, serta Kos TJ Putra di Desa Dukutalit.

“Di salon tersebut, kami menemukan ada enam orang pekerja. Dua di antaranya anak di bawah umur, usianya 16 tahun,” kata Sugiyono.

Ia meminta pemilik salon yang merupakan warga Demak agar tidak beroperasi lagi sebelum melengkapi perizinan.

“Kemudian karyawan yang di bawah umur kami arahkan agar kembali ke daerah asalnya, yakni Purwodadi,” ujar dia.

Salon tersebut diduga juga menjadi tempat mesum.

“Disinyalir begitu. Di sana (tempatnya) kecil, tapi di dalamnya ada kamar-kamar. Alasan pemilik, itu jadi tempat kos untuk yang bekerja,” ujar Sugiyono.

Sementara, di Kos TJ Putra, petugas mendapati empat pasangan di luar nikah.

Mereka langsung dibawa ke Balai Desa Dukutalit untuk didata dan diberi pembinaan.

“Pasangan penghuni kos yang tidak berstatus suami-istri kami bina dan kami minta buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Para penghuni kos diminta agar selalu menjaga norma susila, sopan-santun, ketertiban, serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Selain itu, mereka juga dilarang menerima tamu lawan jenis lebih dari pukul 21.00 WIB. Tamu juga tidak diperkenankan masuk ke kamar, cukup di ruang tamu atau lobi.

Sementara, para pemilik rumah kos diminta agar mendata semua penghuni kos dan melaporkannya ke Ketua RT setempat. Kemudian, pemilik kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 diminta untuk mengurus perizinan di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pati.

Sugiono menambahkan, operasi ini juga merupakan bagian dari penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati.

“Selain memberi imbauan terkait kesusilaan, kami juga mengingatkan mereka agar selalu menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin,” tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved