Berita Semarang
Firman, Saksi Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara Akui Setor Fee Proyek ke Bupati
Selain Firman, sidang juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Ahmad Muharris Anwar (kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama) dan Azid Barokah (pemilik UD
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, Firman Harto Yuwono, mengaku telah menyetorkan fee proyek ke Bupati (nonaktif) Banjarnegara, Budhi Sarwono, melalui orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi.
Budhi dan Kedy merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Pengakuan soal fee proyek tersebut disampaikan Firman, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/3).
Selain Firman, sidang juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Ahmad Muharris Anwar (kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama) dan Azid Barokah (pemilik UD Putra Barokah).
Dalam kesaksiannya, Firman menyampaikan, fee tersebut diwajibkan kepada pemenang lelang atas instruksi dari Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang disampaikan oleh Kedy Afandi.
Firman mengungkapkan, perusahaannya mendapatkan dua paket pekerjaan, yaitu peningkatan Jalan Kepakisan-Sileri Bitingan pada 2017 dan Pekasiran-Batas pada 2018.
Firman mengaku, paket tersebut memang diberikan oleh Kedy Afandi selaku tangan kanan Budhi Sarwono. "Dari pekerjaan tersebut ada kewajiban memberikan fee kepada Budhi Sarwono, melalui Kedy Afandi," katanya.
Untuk paket Kepakisan-Sileri Bitingan, Firman mengaku, telah memberikan Rp 390 juta dari total kontrak Rp 4 miliar.
"Sementara Pekasiran-Batas saya berikan Rp 380 juta dari total nilai paket Rp 3,8 miliar," tuturnya.
Dia menambahkan, pemberian fee yang diwajibkan mencapai 10 persen dari total nilai paket dan fee itu jadi hal wajib.
"Saya pernah memberikan fee di tempat cuci mobil dan pinggir jalan ke Kedy Afandi. Dia juga selalu meminta tunai. Oleh karena sudah diwajibkan, ya mau tak mau saya berikan. Untuk keuntungan saya sendiri untuk setiap pengerjaan sekitar Rp 150 juta," tambahnya.
Berbelit-belit
Sementara itu, saksi lain, Azid Barokah, berbelit-belit saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, Ketua Majelis Hakim, Rochmad, menegur saksi. "Aja mbingungi dhewe ta (jangan bingung sendiri)," kata Rochmad.
Saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Azid mengaku mengetahui adanya plotting paket pekerjaan proyek, yang diatur oleh terdakwa Kedy Afandi dan Budhi Sarwono. Akan tetapi saat jaksa bertanya apakah BAP tersebut benar, Azid justru mengatakan bahwa tidak tahu mengenai plotting.
"Lo, saya tidak tahu adanya plotting. Saya minta BAP saya dicabut saja," kata Azid.