Cara Ganti EKTP Rusak
Syarat Lengkap Ganti EKTP Hilang dan Rusak Area Jepara Tanpa Antri Lama
E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Syarat Lengkap Ganti EKTP Hilang dan Rusak Area Jepara Tanpa Antri Lama
TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.
Bagi warga Jepara khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.
Baca juga: Cara Mudah Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Kabupaten Pati, Lewat Aplikasi Tarjilu Okke
Baca juga: Cara Mudah Ganti EKTP Rusak dari Rumah Saja Lewat Disdukcapil Online Batang
Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Online di Sukoharjo, Tanpa Antre dan Tidak Ribet
Baca juga: Cara Mudah Akses Disdukcapil Online Pekalongan, Ganti EKTP Rusak dari Rumah Saja
Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Jepara saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:
Syarat-syarat yang dibutuhkan:
1. Penerbitan E KTP Baru:
Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)
2. Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:
· E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP
· Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.
· Anda harus melampirkan fotokopi KK
Berikut Prosedur Pergantian E KTP:
· Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.
· Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.
· Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.
· Petugas akan mengecek kesesuaian berkas khususnya mengenai NIK dan perekaman.
· Petugas akan melakukan cek iris mata untuk menyesuaikan kebenaran dokumen.
· Jika E KTP terjadi perubahan data, petugas juga akan melakukan penyesuaian sesuai yang telah Anda ajukan.
· Setelah selesai melakkukan pemrosesan berkas, petugas akan memberikan paraf dan pemohon diminta untuk mendatanggi Dinas Dukcapil Jepara.
· Di Dinas Dukcapil Jepara Anda mengajukan cetak E KTP.
· Petugas loket Dinas Dukcapil Jepara akan menerima berkas yang telah Anda bawa dan kembali mengecek persyaratan.
· Petugas juga akan memberikan nomor uurut pendaftaran.
· Selannjutnya berkas akan dibawa ke Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi mengenai kesiapan cetak E KTP.
· Kepala Seksi kemudian menyerahkan ke pihak operator cetak E KTP.
· E KTP cetak yang telah jadi akan diserahkan kembali ke loket pengambilan.
· Pihak loket pengambilan kemudian menyerahkan E KTP Anda sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani bukti pengambilan.
Proses pembuatan E KTP cukup mudah hal ini karena pihak Dinas Dukcapil Jepara akan menginformasikan dan membantu Anda dalam mengurus E KTP baru.
Lamanya pembuatan E KTP baru akan disesuaikan dengan permohonan di setiap harinya. (aya/tribunjateng.com)
Baca juga: Install 5 Aplikasi Ini di HP, Bikin Ibadah Puasa 2022 Ramadhan 1443 H Makin Lancar
Baca juga: Cara Cepat Ketik Kutipan dari Buku ke Komputer, Kerjakan Skripsi Lebih Mudah Pakai Google Lens
Baca juga: 5 Potret Dea Onlyfans, Mahasiswa Semarang Ditangkap karena Kasus Penyebaran Konten Pornografi
Baca juga: Menengok Pembuatan Kapal di Pulau Parang Karimunjawa Jepara, Keahlian Turun Temurun