Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pencegahan Radikalisme di Kudus Akan Dituangkan dalam Perda

Hartopo menilai pencegahan radikalisme perlu diperdalam dan menjadi Perda sehingga dipandang lebih tinggi di mata hukum.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Diskominfo Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo saat sambutan di Ponpes Yanbu'ul Ulum Desa Sidorekso, Kaliwungu, Sabtu (26/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo berencana menuangkan pencegahan radikalisme dalam Peraturan Daerah (Perda).

Selama ini, pencegahan radikalisme di Kudus hanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tepatnya Perbup Nomor 7 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Tim Terpadu Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Kabupaten Kudus.

Hartopo menilai pencegahan radikalisme perlu diperdalam dan menjadi Perda sehingga dipandang lebih tinggi di mata hukum.

"Komitmen kami dalam penindakan radikalisme serius sehingga akan kami bahas bersama dewan," kata Hartopo saat  sambutan dalam kegiatan 'Optimalisasi Peran Santri dalam Antisipasi Radikalisme' di Pondok Pesantren Al-Furqon Yanbu'ul Ulum Desa Sidorekso, Kaliwungu, Sabtu (26/3/2022).

Di hadapan para santri, Hartopo mewanti-wanti agar semuanya mempelajari betul bentuk radikalisme.

Sehingga tidak terpapar dan menjadi bagian dari radikal.

Hartopo meminta santri memperbanyak tabayyun dan terus membuka forum diskusi bersama. 

"Terus berdiskusi dan menjaga komunikasi agar lingkungan pesantren bersih dari ajakan radikalisme," tandasnya.

Kepala Unit Keamanan Khusus Satintelkam Polres Kudus Iptu Subkhan menyetujui hal tersebut.

Dirinya mengungkapkan oknum radikal di masa sekarang berupaya menyamakan frekuensi dengan lingkungan yang akan diajak. Sehingga 'penyamaran' mereka lebih sulit dideteksi karena membaur dengan lingkungan. 

"Kalau di lingkungan pesantren, para kelompok radikal menggunakan ajaran agama dan berusaha meyakinkan bahwa ideologi Pancasila tak sesuai syariat," kata Subkhan.

Oleh karena itu, santri harus memahami upaya provokatif kelompok radikal yang berupaya memecah belah NKRI.

Saat ini, kelompok radikalisme gencar memprovokasi melalui postingan di media sosial. Subkhan mengajak santri untuk ikut memerangi radikalisme yang ada di media sosial.

"Jadilah petarung ideologi. Para santri harus bisa menguasai dunia maya dan dunia nyata," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mukhasiron meminta agar perumusan rancangan Perda segera dilakukan oleh Kesbangpol dan instansi terkait.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved