Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus EKTP

Cara Mengurus e-KTP Hilang di Kudus Secara Online

Berikut cara mengurus e-KTP hilang di Kudus secara online. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/LIKEADELIA
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus e-KTP hilang di Kudus secara online.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup melelahkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus.

Disdukcapil Kudus kini memiliki aplikasi dan website Pak Semmok yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat dokumen untuk mengurus EKTP hilang juga mudah.

Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dari polisi dan juga foto KK.

Berikut ini langkah mengurus KTP rusak lewat Pak Semmok.

1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://paksemmok.kuduskab.go.id/.

2. Kemudian klik menu KTP Elektronik, maka Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor NIK, KK dan kode yang tersedia.

3. Jika sudah, maka Anda diminta untuk memasukkan nomor telfon, pasword serta email untuk aktivasi.

4. Jika sudah aktif, maka Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya. Pastikan email dan nomor WA Anda aktif.

5.Pilih jenis permohonan sebagai E-KTP hilang.

6. Masukkan NIK Anda, lalu klik submit. Maka semua data Anda akan keluar.

7. Lalu di kolom bagian bawah, Anda diminta untuk mengunggah foto KK dan surat kehilangan dari kantor polisi. Setelah itu submit.

8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendaftaran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.

9. Anda juga akan menerima SMS dari operator Pak Semmok tentang waktu pengambilan KTP baru. Operator juga akan mengirim SMS jika berkas Anda kurang atau ditolak.

10. Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.

Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved