Berita Kriminal
Anak Artis Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathahia Tersangka Kasus CPNS Bodong
Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya diberitakan, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata hakim Abu Hanafiah, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum penjara selama 3,5 tahun.
Tuntutan jaksa didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun korban dari kasus penipuan CPNS bodong itu disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kuasa Hukum Sebut Olivia Nathania Telah Kembalikan Uang, Korban: Bohong
Baca juga: Persipura Jayapura Masih Bisa Bertahan di Liga 1, Asal Ikuti Dua Skenario Berikut Ini
Baca juga: Sinyal Paul Pogba Bakal Hijrah Musim Depan? Sebut Manchester United Sangat Menyedihkan
Baca juga: Timnas U-19 Indonesia Kembali Tantang Korea Selatan, Shin Tae-yong: Hasil 0-7 Jangan Jadi Beban
Baca juga: 20 Negara Peserta Piala Dunia 2022, Kanada Jadi Pendatang Baru, Berikut Daftar Lengkapnya