Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Komisi X akan Panggil Nadiem Makarim Soal Madrasah Hilang dari Draf RUU Sisdiknas

Sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Salah satu alasannya karena dalam draf yang beredar di masyarakat diduga frasa madrasah dihapus dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X, Syaiful Huda, mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam waktu dekat untuk menjelaskan ihwal persoalan tersebut.

"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Nadiem kepada Kompas TV, Senin (28/3).

Politikus PKB itu menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak.

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Ia menyayangkan pihak Kemendikbudristek yang terkesan cuek dalam menanggapi persoalan tersebut.

Dirinya mendesak agar Nadiem Makarim memberikan intruksi kepada jajarannya agar lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

"Pada konteks ini saya mengkritik, artinya perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dia menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ujar Anindito saat dihubungi, Senin (28/3).

Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTs yang dicantumkan dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak disebutkan di dalam RUU Sisdiknas.

"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," lanjut Anindito.

Menurut Anindito, pengaturan soal tingkat pendidikan cukup di level kebijakan teknis sehingga tidak perlu di tingkatan UU. Selain itu, dia juga menegaskan RUU Sisdiknas masih di tahap pembahasan tahap revisi draf awal dan akan banyak masukan yang diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved