Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Komisi X akan Panggil Nadiem Makarim Soal Madrasah Hilang dari Draf RUU Sisdiknas

Sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim 

"Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru," paparnya.

Dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Lalu di RUU Sisdiknas, hal itu tidak lagi tercantum. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, mengkritik keras draf RUU Sisdiknas karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3). (kompas.tv/cnn)

Baca juga: Menkes Janji Mediasi Polemik IDI dan Terawan, Rahmad : Kita Jengah Disuguhi Drama tidak Elok

Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri di MiChat, Sedih Istri Ditiduri Orang Tapi Tergiur Sebulan Rp 10 Juta

Baca juga: Jake Paul Tawari Will Smith dan Chris Rock Duel di Atas Ring dengan Bayaran 215 Miliar

Baca juga: 18 Ruas Tol yang Dilengkapi Tilang Elektronik ETLE Speed Camera, 120 Km/jam Ditilang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved