Masyarakat Batang Kini Punya Rumah Restorative Juctice, Jalur Damai Bila Bermasalah Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang meluncurkan dua unit rumah Restorative Justice (RJ).
Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang meluncurkan dua rumah Restorative Justice.
Dua rumah Restorative Justice yang berada di Kantor Desa Kecepak dan Kantor Keluarahan Proyonanggan Selatan diresmikan langsung oleh Bupati Batang Wihaji.
Bupati Batang Wihaji mengapresiasi munculnya rumah Restorative Justice, sehingga ketika ada masalah tidak harus ke jalur hukum.
“Seandainya ke jalur hukum masih ada jalan keluarnya melalui rumah Restorative Justice ini, intinya kami support biar ada ruang damai di masyarakat, biar desa itu tentram,” tuturnya saat ditemui usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (29/3/2022).
Rumah Restorative Justice tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana umum yang bisa selesai di tingkat desa dan tidak perlu hingga proses hukum ke kepolisian atau kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin menjelaskan rumah Restorative Justice ini sebagai wadah bagi warga yang menghadapi suatu masalah, khusus pidana umum.
“Permasalahan tidak harus sampai ke proses hukum pengadilan. Apalagi ketika ada upaya-upaya perdamaian di tingkat desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika suasana masih panas biasanya berlanjut ke kepolisian hingga kejaksaan, dan upaya Restorative Justice berdasarkan peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020.
“Hanya untuk perkaranya ancamannya di bawah 5 tahun, dan kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta taapi dengan aturan yang baru bisa lebih dari Rp 2,5 juta,”imbuhnya.
Ali menambahkan, fungsi dari kejaksaan adalah memulihkan suatu kondisi yang tadinya ada masalah, menjadi normal kembali lalu memulihkan ke keadaan semula.
“Kemudian para pihak yang telah sepakat bermusyawarah mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu untuk permasalahan yang bisa ditangani Restorative Justice tidak hanya yang masuk laporan polisi sebelum lapor polisi pun rumah Restorative Justice bisa dilakukan.
Ia mensyaratkan, bahwa kalau pelaku yang pernah dihukum tidak bisa menjalani Restorative Justice.
Adapun untuk pilot proyek rumah Restorative Justice ada di dua daerah yaitu Desa Kecepak dan Kelurahan Proyonanggan Tengah.
"Semoga nanti ke depannya, desa-desa yang lain bisa mengikuti dan menambah ruang rumah Restorative Justice," pungkasnya.(din)