Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Raperda Pendidikan Keagamaan di Batang, Fraksi DPRD Tegaskan Prinsip Nondiskriminatif

DPRD Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
dok Diskominfo Batang
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Kamis (20/11/2025). Perwakilan gabungan fraksi, Yulia Nurhayati Asror, menegaskan bahwa Raperda ini telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari semua agama yang diakui di Indonesia.   

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Batang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Kamis (20/11/2025).  

Jawaban fraksi disampaikan secara kolektif melalui juru bicara sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.  

Baca juga: Penuhi Syarat Visa, Calon Jemaah Haji Batang Jalani Rekam Biometri

Perwakilan gabungan fraksi, Yulia Nurhayati Asror, menegaskan bahwa Raperda ini telah mengakomodasi seluruh bentuk lembaga pendidikan keagamaan nonformal dari semua agama yang diakui di Indonesia.  

“Pengaturan ini sejalan dengan prinsip nondiskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM,” ujarnya.  

Dalam naskah Raperda, ketentuan mengenai lembaga pendidikan keagamaan nonformal tercantum mulai dari Bab Ketentuan Umum, Bab Kedudukan, hingga Bab Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal.  

Terkait fasilitasi, fraksi-fraksi menjelaskan Pasal 31 dan 32 telah mengatur bentuk dukungan serta pendanaan sesuai kemampuan daerah. 

Teknis pelaksanaannya akan diturunkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.  

“Persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal juga diatur dalam Pasal 30, termasuk ketentuan perizinan pendirian satuan pendidikan maupun program pendidikan,” tambahnya.  

Baca juga: Kemenham Jateng Kawal Peningkatan Aksi HAM: Pemeriksaan Dokumen Pelaporan B12 2025 Digelar di Batang

Selain itu, fraksi-fraksi menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang.

Sinergi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan fasilitasi dan pengawasan berjalan optimal.  

Dalam aspek pengawasan, Pasal 33 mengatur mekanisme yang dilakukan perangkat daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat, khususnya terkait fasilitasi pendanaan.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved