Berita Blora
Perangkat Desa Sebut Pelaku Diduga Pengoplos Elpiji Baru Sebulan Beroperasi
Perangkat Desa Ngliron menyebut pelaku terduga pengoplos elpiji baru sebulan beroperasi.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.
Tiga tersangka yang diringkus mengaku hanya sebagai karyawan dan diberikan upah seratus ribu sekali kerja.
Mereka mengaku dua hari sekali melakukan pengoplosan gas tersebut.
Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.
Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, harga gas yang dipasarkan di daerah sekitar untuk 12 kg dijual dengan harga seratus enam puluh ribu rupiah. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :