Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Cinta Tak Digagas, MR Cabuli dan Cekik Wanita di Bergas Kabupaten Semarang Hingga Tewas

Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri)

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Cinta tak selamanya indah, hal itu yang melatarbelakangi pembunuhan dan pencabulan wanita berinisial SM berusia 38 tahun di gubuk Dusun Dendeng, Bergas, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika Kamis (31/3/2022) menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Tanggal 23 Maret 2022 pihaknya menerima laporan terkait penemuan mayat wanita.

"Ditemukan mayat wanita meninggal dunia di gubuk di Dusun Dendeng, Wringinputih, Bergas pada pukul 15.30 WIB," katanya.

Baca juga: New Honda Genio Kini Tampil Lebih Bergaya, Berikut Spesifikaasi dan Harganya

Baca juga: Dinyatakan Hamil tapi Masih Datang Bulan, Rika Kaget Lihat Hasil USG, 300 Orang Kena Tipu Teteh

Atas kejadian tersebut dilakukan olah TKP awal.

Saat melakukan olah TKP ditemukan hal-hal janggal.

"Dilakukan otopsi terhadap jenazah. Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut dan hasil otopsi bahwa kasus ini adalah pembunuhan," tegasnya.

Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri).

Ditemukan luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada kemaluan korban.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman saksi yang diperiksa.

"Terutama fokus pada pemilik bangunan gubuk tersebut," katanya.

Salah satu saksi yang difokuskan dalam berita acara, MR, memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 8 pagi," katanya.

Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok.

Tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.

"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," katanya.

Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan.

Tersangka memiliki rasa terhadap korban, namun diabaikan.

"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.

MR menampar SM sekali hingga pingsan. 

Pada saat pingsan, MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh korban.

"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," terangnya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved