Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Leasing Keluhkan Ancaman Hukuman untuk Debitur Nakal, Dedi: Perusahaan Masih Rugi

Penyelesaian kasus fidusia melalui jalur hukum rupanya tidak menyelesaikan masalah.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyelesaian kasus fidusia melalui jalur hukum rupanya tidak menyelesaikan masalah.

Ancaman hukuman yang ditentukan dalam UU Fidusia tidak membuat efek jera.

Hal ini dirasakan satu diantara kantor pembiayaan di Kota Semarang, yakni Reksa Finance bertempat di Jalan Lamper Tengah Raya Blok C Nomor 8 Semarang.

Pada perkara fidusia ini, Reksa Finance melaporkan nasabahnya Triana Haryanto warga Sragen Ke Polda Jateng karena telah menggelapkan satu unit truk yang masih diangsur. Hingga pada akhirnya nasabahnya tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri Sragen.

Branch manager Reksa Finance Semarang, Dedi Hariyadi menuturkan nasabahnya tersebut menjalani awal kontrak perjanjian kredit pembelian truk pada tahun 2019.  Namun dalam perjalanan angsuran debiturnya tersebut tanpa sepengetahuan leasing memindahtangankan unit truk kepada pihak ketiga.

"Hal ini dilakukan tanpa persetujuan pihak perusahaan dan terjadi kemacetan angsuran," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan oleh debiturnya tersebut. Pihaknya tidak mengambil langkah ambil paksa melainkan menempuh jalur hukum.

"Pada UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia  disebutkan tidak boleh mengalihkan maupun menggadaikan tanpa persetujuan. Akhirnya kami melaporkan pada tahun 2021 di Ditreskrimsus Polda Jateng," jelasnya.

Menurutnya, perkara tersebut terus berlanjut hingga persidangan. Pada akhirnya nasabahnya itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sragen selama 10 bulan dari tuntutan 1 tahun 4 bulan.

"Meski begitu kami dari perusahaan kami masih merasa dirugikan. Karena barang jaminan tersebut tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Ia meminta  kepada stakeholder terkait untuk mengkaji ulang UU Fidusia yang tercantum dalam pasal 36. Sebab ancaman pidana yang dijatuhkan tidak membuat efek jera.

"Dari kerugian kami masih merasa dirugikan hingga saat ini. Kami pun dari pihak manajemen akan menempuh upaya hukum lainnya, dalam hal ini secara keperdataan," tandasnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved