Universitas Semarang
Benny J Mamoto: Masyarakat Bisa Tempuh Jalur Restorative Justice
Banyak kasus yang melibatkan masyarakat di daerah terpencil yang bisa diselesaikan secara restorative justive.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat bisa menempuh jalur restorative justice.
Banyak kasus yang melibatkan masyarakat di daerah terpencil yang bisa diselesaikan secara restorative justive.
Namun tidak dilakukan karena minimnya pemanahaman masyarakat tentang hukum.
Hal itu diungkapkan Irjen Pol (Pur) Dr Benny Josua Mamoto SH MSi dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ''Restorative Justice'' di lantai 8 ruang telekonferensi Gedung Menara USM Prof Dr H Muladi SH Jl Soekarno-Hatta, Kamis (31/3/2022).
"Banyak kasus yang melibatkan masyarakat di bawah di daerah terpencil yang sesungguhnya bisa diselesaikan secara restorative justice tetapi proses pengadilan ternyata jalanya terus. Diharapkan dengan sosialisasi seperti ini nantinya akan membuka wawasan publik untuk masyarakat untuk kemudian tahu dan nanti memilih menempuh jalur restorative justice,'' ujar Benny.
Kegiatan yang digelar Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Forum Wartawan Jateng itu dihadiri antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr Agus Rusianto SH MH, Wakil Rektor III USM Dr Muhammad Junaidi SHI MH.
Menurut mantan Inspektur Jenderal Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, kegiatan ini menjadi evaluasi antara harapan publik dengan hadirnya restorative justice.
''Jadi kalau judulnya antara harapan dan kenyataan, maka di sini juga menjadi forum evaluasi antara harapan publik dan hadirnya restorative justice, kemudian bagaimana implementasi di lapangan yang dilakukan oleh aparat itu bisa kita diskusikan bersama hari ini,'' tuturnya.
Pakar hukum dari USM, Dr Anitriwati SH MH mengatakan, nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat menjadi acuan dalam mengimplementasikan restorative justice.
''Saya berharap tidak hanya harapan dan kenyataan, namun juga menggapai keadilan, restorative justice bisa kita raih dengan mengimplementasikan nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebelum Pancasila itu diformalkan kita sebenarnya sudah mempunyai restorative justice dalam hukum adat yang berlaku, bahkan tidak membatasi antara perkara pidana atau perdata selama masing-masing pihak kalau ada masalah dipertemukan dan dimusyawarahkan, kemudian ada legawa kedua belah pihak dan akhirnya salin meminta maaf dan memaafkan," tuturnya. (*)