Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diskotik, Karaoke Boleh Buka Selama Ramadan di Kota Semarang, Ada Batasan Jam Operasional

Pemerintah Kota Semarang membolehkan tempat hiburan tetap beroperasi selama Ramadan.

DOKUMENTASI
ILUSTRASI: Karaoke 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membolehkan tempat hiburan tetap beroperasi selama Ramadan.

Hal itu sesuai surat edaran Wali Kota Semarang perihal pengaturan jam operasional usaha hiburan selama puasa dan hari raya Idulfitri yang dikeluarkan pada 31 Maret 2022. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, seluruh tempat hiburan baik di dalam maupun di luar hotel tutup mulai 1 - 2 April 2022.

Selanjutnya, selama bulan puasa seluruh tempat hiburan diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional. 

Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, bar, dam billiard boleh beroperasi mulai pukul 17.00 - 24.00.

Sedangkan, panti pijat boleh beroperasi mulai pukul 17.00 - 22.00.

Pada hari raya Idulfitri atau Lebaran, seluruh tempat hiburan ditutup mulai 30 April - 5 Mei 2022. 

Selain pengaturan jam operasional tempat hiburan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat saling menghormati selama Ramadan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

Petugas Satpol PP akan mengamankan aturan tersebut agar kondisi di Kota Semarang tetap kondusif selama Ramadan

"Yang tidak melaksankana peraturan ini, Satpol akan melakukan penindakan, penyegelan, dan penutupan. Kami minta saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan," pinta Fajar, Jumat (1/4/2022). 

Menurutnya, diperbolehkannya tempat hiburan beroperasi selama Ramadan merupakan sebuah kelonggaran yang diberikan pemerintah agar roda perekonomian di Kota Semarang bisa tumbuh.

Selain tempat hiburan, Pemerintah Kota Semarang juga memperbolehkan masyarakat beraktivitas selama Ramadan.

Warung makan atau restoran tetap diperbolehkan buka pada siang hari mengingat tidak seluruh masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Hanya saja, Fajar berharap, warung makan yang buka pada siang hari diberi penutup sebagai bentuk menghormati warga yang berpuasa.

Warung makan juga tetap diperbolehkan buka selama jam sahur. 

"Silakan warung makan tetap buka diberi penutup. PKL yang jual makanan siang hari secara terbuka, kami minta ditutup dengan layar," jelasnya. 

Potensi keramaian saat ngabuburit, menurut Fajar, bisa saja terjadi.

Pemerintah tidak melarang adanya ngabuburit asalkan tetap memakai masker.

Dia juga memperbolehkan masyarakat membagi takjil dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan, Satpol PP pun berencana membagikan takjil selama empat kali selama Ramadan

Lebih lanjut, Satpol PP akan  menggencarkan yustisi pekerja seks komersial (PSK) dan penertiban aturan wali kota terkait pelaksanaan Ramadan.

Razia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) juga akan digencarkan mengingat sering kali banyak orang-orang yang memanfaatkan momentum Ramadan untuk meminta-minta di jalanan. 

"Kota Semarang sudah kondusif. Beberapa kali menggelar kegiatan antara lain Summit Kota Sehat, Dugderan, tidak ada masalah. Mudah-mudahan Ramadan berjalan lancar, masyarakat bisa beribadah dengan tenang," ucapnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memperbolehkan usaha warung makan buka saat waktu sahur.

"Warung-warung yang menyediakan sahur tidak memungkiri banyak masyarakat yang perlu makan di luar, tidak sempat masak. Boleh kita memperlonggar. Yang penting, masing-masing bisa memahami dan menyadari protokol kesehatan," jelas Hendi, sapaanya, Rabu (30/3/2022). 

Dia menekankan, seluruh masyarakat boleh berkegiatan selama mengedepankan dua hal yaitu protokol kesehatan dan vaksinasi.

Dia pun memperbolehkan kegiatan tarawih keliling (tarling) selama Ramadan.

Sedangkan, kegiatan berbuka bersama (bukber), dia menyarankan sebaiknya dihindari terlebihdahulu.

Namun, jika masyarakat ingin melakukan bukber, dia meminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan harus sudah divaksin. 

"Kalau bukber seyogyanya dihindari. Kalau ini harus dilakukan silakan tapi dengan protokol kesehatan dan vaksin," pintanya. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved