Berita Kriminal
Polres Kudus Ungkap Peredaran Sabu 36,5 Gram Dari Balik Lapas
Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (26/3/2022) lalu
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus, Iptu Yosua Farin Setiawan, saat rilis narkoba di Mapolres Kudus, Jumat (1/4/2022).
Lalu satu buah plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis dengan berat kotor 4,64 gram.
"Setelah penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan sabu seberat 36,5 gram dan tiga butir pil diduga inex berwarna hijau," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan kartu ATM, ponsel dan sebuah timbangan digital yang diduga dipakai tersangka untuk kegiatan kriminalnya.
Atas perbuatannya tersangka Sumartono akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Agus Riyanto akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)
Berita Terkait