Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Jepara Cabuli Anak Bawah Umur di Gubuk Sawah, Tak Merasa Berdosa: saya bayar dia Rp 50 ribu

Seorang pemuda berinisal TM (25) ditangkap polisi karena mencabuli gadis di bawah umur.

Polres Jepara
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat bertanya kepada TM, tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pemuda berinisal TM (25) ditangkap polisi karena mencabuli anak bawah umur.

Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu melakukan aksi bejatnya di gubuk sawah, Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.

Kepada polisi, TM sempat berdalih apa yang dilakukannya atas dasar mau sama mau.

Ia mengaku telah membayar uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.

Sehingga, menurut tersangka, tidak ada unsur paksaan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari AI, bapak korban, pada 16 Maret 2022 lalu.

Pelapor mengadukan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, M (14).

AI dan M merupakan warga Kabupaten Cilacap yang merantau di Kabupaten Jepara.

Adapun kronologi kejadian, kata Rozi, saat itu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka. Kemudian tersangka mengajak jalan korban.

"Dalam perjalanan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp50 ribu apabila korban mau diajak hubungan suami istri," beber Rozi, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Setelah korban diajak tersangka ke gubuk sawah.

Rozi menambahkan berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka tidak hanya melakukan bujuk rayu tetapi juga melakukan ancaman dan paksaan kepada korban.

"Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di daerah Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 21 Maret 2022 lalu," imbuhnya.

Kepada tersangka, polisi menjerat TM dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.(yun).

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved