Berita Kriminal
Wanita di Cilacap Pingsan Dipukul dengan Balok Kayu, Bangun-bangun Perhiasannya Hilang
Nasib nahas menimpa K wanita asal Desa Madusari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, pasalnya ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada 12.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Nasib nahas menimpa K wanita asal Desa Madusari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, pasalnya ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada 12 Maret 2022 lalu.
K menjadi korban pencurian perhiasan emas dan juga pemukulan oleh tersangka S alias J (59).
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan bahwa korban dan pelaku sebelumnya sudah mengenal dan korban sudah menjadi target pelaku.
Baca juga: Detik-detik Serangan di Kios Sertu Eka dan Bidan Asal Pati Sri Lestari, Suami Ditembak Istri Ditikam
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamax di 34 Provinsi, Segini Harga di Jateng
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD Tema 6 Halaman 158 160 161 162, Membuat Kalimat Tanya
"Sebelumnya sudah mengenal, memang mungkin pelaku sudah menargetkan korban, karena mungkin melihat gelagat korban sering menggunakan perhiasan," kata AKBP Eko Widiantoro dalam konferensi pers. Kamis (31/3/2022).
Kejadian bermula ketika K tengah asyik memberi makan beberapa ayam miliknya di kandang ayam yang berada di belakang rumah.
Pada saat K memberi makan ayam, tiba tiba K dipukul pada bagian punggung oleh tersangka S (59) dari belakang menggunakan kayu sepanjang 60 centimeter.
Mendapat pukulan tersebut, K terjatuh dan dibekap oleh tersangka S, kemudian tersangka S mengambil paksa perhiasan emas milik korban berupa kalung dan gelang.
Beberapa saat setelah tersangka S mendapatkan perhiasan, kemudian K kembali dipukul oleh tersangka hingga tak sadarkan diri.
Setelah tersadar, kemudian K teriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar rumahnya.
Warga sekitar kemudian melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan ke Polsek Wanareja.
Mendasari laporan dari K, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dari hasil keterangan yang diperoleh di lapangan diketahui ciri ciri pelaku mengarah kepada tersangka S hingga kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan tersebut dan kemudian mengamankan 1 (satu) buah kalung emas seberat 11 gram, liontin seberat 1,4 gram serta gelang seberat 5 gram milik korban dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(pnk)