Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus eKTP

Cara Memperbarui KTP Rusak Secara Online di Kudus, Tak Perlu ke Kantor Capil

Berikut cara memperbarui KTP rusak di Kudus secara online, tanpa datang ke kantor capil.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
Foto ilustrasi ketersediaan jumlah blanko KTP-el di Kabupaten Tegal dapat dilihat dengan mengeceknya di laman adminduk.jatengprov.go.id. Pemerintah berencana menerbitkan KTP digital tahun 2022 ini. Foto kiriman Humas Pemkab Tegal 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara memperbarui KTP rusak di Kudus secara online, tanpa datang ke kantor capil.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus.

Disdukcapil Kudus kini memiliki website bernama Pak Semmok yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Anda cukup menyiapkan foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah mengurus KTP rusak lewat PAK SEMMOK.

1. Buka website PAK SEMMOK https://paksemmok.kuduskab.go.id/pelapor/login.

2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.

3. Pilih menu Pendaftaran E-KTP untuk mengurus penggantian E-KTP rusak.

4. Lalu pilih jenis permohonan sebagai E-KTP rusak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved