Berita Nasional
Ikan Arapaima Raksasa yang Bikin Heboh Tangerang, Jenis yang Dilarang dan Berbahaya
Ikan Arapaima termasuk dalam ikan berbahaya dan merugikan, tidak boleh dibawa masuk ke dalam negeri, dibudidaya, diperjualbelikan atau diedarkan.
TRIBUNJATENG.COM - Heboh penemuan ikan raksasa yang merupakan ikan Arapaima di Tangerang hingga menjadi viral di media sosial.
Ikan Arapaima itu berukuran sangat besar.
Diketahui, terlihat ikan raksasa berukuran sangat besar itu berwarna abu gelap.
Ukurannya mencapai sekitar dua meter.
Sebelumnya, pada 5 Januari lalu, ikan jenis sama ditemukan oleh warga di Lhokseumawe, Aceh.
Ikan raksasa Arapaima dilarang
Ikan raksasa yang ditemukan warga Tangerang adalah jenis ikan Arapaima gigas.

Peneliti ikan di Pusat Penelitian Biologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Gema Wahyudewantoro mengatakan, ikan Arapaima berbahaya dan dilarang.
“Ikan ini termasuk ikan berbahaya dan dilarang, karena bisa memakan banyak ikan-ikan kecil dan biota perairan,” tutur Gema.
Ikan raksasa, seperti yang ditemukan belum lama ini di Tangerang ini umumnya dikenal dengan sebutan arapaima, pirarucu, atau paiche yang berasal dari Amerika Serikat, tepatnya di Sungai Amazon.

Baca juga: Cerita 2 Bocah Tersesat di Hutan Amazon Selama 1 Bulan, Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal
Kenapa ikan Arapaima tidak boleh dipelihara?
Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020, pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia.
Ikan Arapaima termasuk dalam ikan berbahaya dan merugikan, tidak boleh dibawa masuk ke dalam negeri, dibudidaya, diperjualbelikan atau diedarkan.
Ikan Arapaima raksasa adalah predator
Ikan Arapaima adalah predator utama banyak ikan-ikan kecil dan biota perairan, dengan makanan utama saat dewasa yaitu ikan, krustasea, moluska, reptil, burung air, hingga mamalia berukuran kecil.