Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Permintaan Jerinx Dikabulkan, Sudah Dipindah ke Lapas Kerobokan Bali, Biar Dekat Orangtua Alasannya

Gendo menjelaskan, Jerinx kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Permintaan terpidana Jerinx untuk dapat dipindah ke Lapas Kerobokan Bali akhirnya dikabulkan.

Dia sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Dia ditahan harus menjalani masa hukuman selama setahun atas kasus pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Curhat Nora Alexandra tentang Jerinx, Belum Sempat Bikin Anak Sudah Masuk Penjara Lagi

Baca juga: Jerinx SID Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara

Baca juga: Jerinx SID Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Yakin Putusan Bebas

Baca juga: Pengakuan Dokter Tirta Pernah Transfer Uang Damai Jerinx Rp 70 Juta ke Adam Deni

Pada Jumat (1/4/2022), Jerinx pun telah resmi dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat ke LP Kerobokan, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Selain alasan tidak terlalu jauh dari rumah ibunda Jerinx, kata Gendo, rupanya orangtua kliennya itu sedang jatuh sakit.

"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali," ujar Gendo.

"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan, Jerinx kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Gendo menuturkan, apabila Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka kliennya tersisa tiga hingga empat bulan menjalani masa tahanan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekira Juli atau Agustus 2022," ucap Gendo.

Tetapi, Gendo dan timnya belum mengajukan cuti tersebut dan harus berkoordinasi lebih lanjut kepada Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved