Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PT KAI Telah Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Lebaran 2022, Ribuan Telah Dipesan

Manager PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan Tiket angkutan lebaran dapat dibeli melalui  aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun,

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang buka layanan tiket lebaran.

Tiket kereta lebaran  telah bisa dipesan sejak Jumat (1/4/2022) kemarin.

Bahkan  ribuan tiket telah dipesan saat menjelang lebaran.

Manager PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan Tiket angkutan lebaran dapat dibeli melalui  aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, maupun channel resmi yang menjual tiket kereta.

Tiket angkutan lebaran dapat dilayani pada H-45 hari sebelum hari keberangkatan.

"Jadi jika beli pada 1 April bisa membeli paling lama hingga 16 Mei 2022," ujarnya, Sabtu (2/4/2022).

Kris juga meminta kepada masyarakat agar terus mengikuti aturan pemerintah terbaru.

Pihaknya hingga saat ini masih menunggu aturan pemerintah terbaru tentang perjalanan di masa pandemi.

"Bila aturan pemerintah terbaru kami akan sosialisasikan," tuturnya.

Menurutnya, masa angkutan lebaran ditetapkan di PT KAI dari H-10 hingga H+10 lebaran tepatnya pada 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

Selama angkutan lebaran PT KAI mengoperasikan 401 kereta api setiap harinya dengan jumlah tempat duduk 216.608 tempat duduk.

"Khusus Daop 4 Semarang menjalankan 30 kereta api setiap harinya dengan jumlah tempat duduk 11.227 tempat duduk," ujarnya.

Kris menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun  2022 PT KAI masih diperbolehkan mengoperasikan kapasitas 100 persen untuk kereta api jarak jauh, dan kereta api lokal atau aglomerasi hanya 70 persen.

"Hingga saat ini rata-rata kereta api yang melintas di daop 4 baru 30 kereta per hari dari total 42 kereta api. Memang belum 100 persen beroperasi," ujar dia.

Terkait vaksin booster menjadi syarat perjalanan mudik, Kris mengatakan PT KAI saat ini masih menunggu keputusan pemerintah. Namun demikian pihaknya masih menerapkan SE Nomor 25 tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved