Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Banyumas PPKM Level 1, PTM 100 Persen Bisa Dimulai Besok

Rendahnya kasus dan tingkat capaian vaksinasi yang tinggi membuat Banyumas akhirnya bisa kembali ke PPKM level 1

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Menara pandang teratai di kawasan Jalan Bung Karno Purwokerto, Selasa (5/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rendahnya kasus dan tingkat capaian vaksinasi yang tinggi membuat Banyumas akhirnya bisa kembali ke level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Banyumas masul Level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 4 April 2022 dan berlaku 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022 mendatang.

Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta dengan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Di Jawa Tengah, selain Banyumas, ada Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.

Instruksi Menteri itu berbunyi Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60 persen.

Ada beberapa perubahan kebijakan karena sudah masuk level 1.

Diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Hal itu tertuang dalam Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kemudian untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen.

Kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved