Berita Regional
Guru Ngaji Cabuli 7 Murid di Ngawi, Mengaku untuk Mengetahui Apakah Masih Punya Hasrat
R diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh muridnya. Beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul untuk mengetahui apakah masih memiiki hasrat seksual.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 7 Siswa sejak 2019"
Baca juga: Kecelakaan Maut di Madiun: Pengendara Motor Tewas Terjepit Bus dan Pohon