Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Aniaya Istri Setelah Pergoki Bicara Lewat Telepon dengan Mantan Pacar

Peristiwa suami aniaya istri itu terjadi di kontrakan mereka di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/3/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Editor: m nur huda
IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega menganiaya istrinya sendiri karena terbakar cemburu.

Peristiwa suami aniaya istri itu terjadi di kontrakan mereka di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/3/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong.

Menurut dia, S yang telah ditetapkan tersangka itu menganiaya istrinya di kontrakannya di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).

Penganiayaan itu berawal dari cekcok antara S dengan korban yang dinikahinya sejak setahun terakhir.

Saat itu, S yang baru pulang bekerja memergoki korban tengah berbincang melalui sambungan telepon dengan mantan kekasihnya.

Tersangka yang terbakar cemburu pun langsung menganiaya istri hingga mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.

"Setelah menganiaya istri, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air," ujar Anton.

Anton menyampaikan, korban sempat dilarikan ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan kini kondisinya membaik.

Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang mengalami trauma.

Polisi juga mengamankan ember yang digunakan tersangka untuk menenggelamkan kepala korban dan lainnya sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terbakar Cemburu, Suami Menganiaya Istri di Cirebon, Sang Istri pun Luka di Sekujur Tubuh

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved