Pungli
Juru Parkir Pasar Mranggen Adukan Pungli Rp 35 Juta Tiap Bulan Masuk Rekening Oknum DPRD Demak
Juru parkir Pasar Mranggen mengadukan adanya pungutan liar alias pungli parkir oleh oknum DPRD Demak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Juru parkir Pasar Mranggen Demak datangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jateng, Rabu (6/4/2022).
Mereka mengadukan adanya dugaan pungli retribusi parkir di Pasar Mranggen.
Selama ini para juru parkir setiap bulan untuk menyetorkan hasil retribusi parkir ke rekening diduga milik oknum anggota DPRD Demak.
Para Juru Parkir juga menunjukkan bukti transfer.
Perwakilan juru parkir Imam Arifin menuturkan kedatangannya ke Ombudsman Jateng dikarenakan juru parkir yang ada di Pasar Mranggen diminta untuk menyetorkan hasil retribusi parkir Rp 35 juta per bulan.
Hal ini dirasa berat juru parkir yang ada di pasar tersebut.
"Kami juga sudah mempertanyakan hal itu ke yang bersangkutan. Tapi tanggapannya akan mengganti juru parkir lainnya jika tidak kuat membayar setoran," ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak transparan saat menentukan pemenang lelang pengelola parkir tersebut.
Pihaknya menduga bahwa selama ini pemenang lelang telah ditentukan tanpa adanya keterbukaan.
"Kami setiap bulan menyetorkan hasil parkir ini ke rekening oknum anggota Dewan totalnya sudah mencapai Rp 81 Juta," tutur dia,
Ia berharap dengan mengadu ke Ombudsman bisa transparan retribusi parkir yang harus disetorkan.
Selain itu juga ada keterbukaan lelang pengelola parkir di pasar tersebut.
" Kami berharap ada keterbukaan retribusi yang hasil disetorkan dan keterbukaan pemilihan pemenang lelang," tandasnya.
(*)