Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Randublatung

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Randublatung Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

Diduga mengedarkan narkoba, Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan GAS (29) seorang warga Kecamatan Randublatun

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Humas Polres Blora
Tersangka GAS (29) seorang warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora saat dimintai keterangan pihak kepolisian 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Diduga mengedarkan narkoba, Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan GAS (29) seorang warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis, (31/3/2022) lalu.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, membeberkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (29/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

"Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," kata Kasatresnarkoba. Rabu, (06/4/2022).

Dikatakannya, pada hari Kamis (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya," ujarnya. 

"Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan dibelinya," lanjut Iptu Edi Santosa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. 

"Jangan main-main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba," pungkasnya. 

Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram.

-  1 (satu) buah handphone. 

- 1 (satu) lembar bukti tranfer. 

- 1 (satu) sedotan warna hijau yang ujungnya lancip. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved