Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kecelakaan Maut di Malang: Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di Tempat dan Sopir Pikap Luka Berat

Kecelakaan maut terjadi di depan PLN Gardu Induk, Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (5/4/2022) pukul 21.00 WIB.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi kecelakaan 

Pascakecelakaan, jenazah Hafiz dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen.

"Sementara, pengemudi pikap mengalami luka bentur cukup parah pada bagian kepala, serta mengalami patah tulang bahu tangan kanan.

Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum Pindad," tutur Sunarko.

Atas peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) karena terdakwa meninggal dunia.

"Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.

Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan," jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrakan Maut Motor Vs Pikap di Malang, Begini Kronologinya..."

Baca juga: Kecelakaan Pikap Vs Truk di Nganjuk: Penumpang yang Tidur di Bak Belakang Pikap Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved