Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditanya Hakim Alasan Pilih Buang Jasad Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Jawab Begini

"Karena saya berpikir kalau di sungai kan bisa ke laut kemudian dimakan ikan atau apa hilang sama sekali," imbuhnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel TNI Infanteri Priyanto, menceritakan alasannya membuang jasad keduanya ke sungai.

Kolonel Priyanto mengungkapkannya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4).

"Sempat ada pengin meninggalkan di jalan tapi ujung-ujungnya kita ke Sungai Serayu itu untuk membuang (Handi-Salsa)," ucap Priyanto.

Baca juga: Pegawai Bank Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir di RSUD Lamongan Setelah 2 Hari Tak Pulang

Pada akhirnya Handi-Salsa dibuang oleh Priyanto dan anak buahnya ke Sungai Serayu.


Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal kemudian menanyakan alasannya.

"Kenapa ke sungai?" tanya hakim. "Memang sudah muncul (niat) membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai.

"Kenapa nggak dibuang ke semak-semak, di hutan?" tanya hakim lagi.

"Karena saya berpikir kalau di sungai kan bisa ke laut kemudian dimakan ikan atau apa hilang sama sekali," imbuhnya.


Kemudian, dalam persidangan itu Priyanto juga menceritakan pengalamannya selama berkarier di militer.

Ia mengaku pernah dua kali terjun dalam operasi di Timor-Timur.

 
Menjawab pertanyaan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, Priyanto mengatakan telah terjun dalam operasi militer di Timor-Timur pada 1996 dan 1998.

Ia pun mendapatkan tanda jasa Satya Lencana Seroja dalam operasi tersebut. "Siap, (dapat) Satya Lencana Seroja," jawab Priyanto kepada Surjadi.

Priyanto sempat ditanya Surjadi perihal kata-katanya kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mereka menabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Di persidangan sebelumnya terungkap Priyanto sempat mengatakan kepada Andreas bahwa ia pernah mengebom satu rumah tanpa ketahuan.

Hal tersebut diketahui dikatakan Priyanto untuk menenangkan Andreas yang terus merengek dan panik setelah ia melontarkan niat untuk membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved