Berita Karanganyar

Ruang Mediasi Restorative Justice Kini Ada di Setiap Desa dan Kelurahan di Karanganyar

Ruang mediasi berupa Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restoratif Justice kini sudah ada di desa serta kelurahan se-Kabupaten Karanganyar. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Kejari Karanganyar.
Penandatangan deklarasi Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restoratif Justice oleh camat disaksikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen serta kepala OPD terkait di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ruang mediasi berupa Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restoratif Justice kini sudah ada di desa serta kelurahan se-Kabupaten Karanganyar

Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatangan deklarasi Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restoratif Justice oleh camat dan kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (8/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen menyampaikan, Mou antara Pemkab Karanganyar dengan Kejari terkait pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian telah dilakukan pada pekan lalu.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kota Tegal, Ramadhan Hari ke-7 Sabtu 9 April 2022

Baca juga: Wapres Maruf Amin Dalam Peluncuran Prudential Syariah: Ekonomi Syariah Indonesia Peringkat 4 Dunia

Baca juga: Jadwal dan Siaran Langsung MotoGP 2022, Marc Maquez Siap Mengaspal Lagi di GP Amerika

"Sekarang deklarasi, nanti diatur dengan Perbup secara resmi membentuk Balai Musyawarah Perdamaian di 177 terdiri dari desa dan kelurahan," katanya kepada Tribunjateng.com usai deklarasi. 

Adapun secara struktural penanggung jawab keseluruhan Balai Musyawarah Perdamaian se-Kabupaten Karanganyar nantinya dari pihak Kejari dalam hal ini Kajari Karanganyar. Sedangkan Ketua Pelaksana Balai Musyawarah Perdamaian ialah Kasi Pidum Kejari dan masing-masing kepala desa.

Dia menjelaskan, Kades berperan untuk memfasilitasi adanya ruang mediasi ketika terjadi perkara sederhana yang sesuai ketentuan dapat diselesaikan dalam Kampung Restoratif Justice. 

Menurutnya, dengan adanya Balai Musyawarah Perdamaian dapat menginisiasi adanya ruang mediasi di tengah masyarakat. Mengingat selama ini apabila ada perkara, lanjutnya upaya mediasi lebih banyak diinisiasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga: Hujan Deras Mengguyur Jepara, Satu Mobil Tertimpa Pohon

Baca juga: Tiga Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Bebas Bersyarat

Baca juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli Membuat Heran Hakim: Tak Sebanding Pengalaman Tugas

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, adanya Balai Musyawarah Perdamaian dalam rangka memperkecil konflik kecil yang sebenarnya cukup diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berlanjut hingga penuntutan. 

"Teknisnya mesti dilengkapi dengan peraturan bupati, mengatur unsur yang terkait di dalam (Balai Musyawarah Perdamaian). Termasuk pembiayaan, kita mesti bantu juga," ucapnya.

Adapun perkara yang dapat diselesaikan melalui kampung restoratif justice merupakan perkara yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan tidak menimbulkan dampak keresahan yang luas di masyarakat. (Ais). 

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved