Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Disnaker Kudus Wanti-wanti Perusahaan Agar Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Disnakerperinkop-UKM Kudus akan pantau jalannya pembayaran THR oleh perusahaan ke buruhnya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Kepala Disnakerperinkop-UKM, Rini Kartika Hadi Ahmawati. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus akan memantau jalannya pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada buruhnya. Selain itu juga akan membuat posko aduan THR sebanyak tujuh titik.

Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengatakan, pihaknya bakal mengundang lembaga kerja sama tripartit sebagai bentuk sosialisasi agar perusahaan tetap membayarkan THR.

"Kami juga akan mendirikan posko aduan THR. Induknya di kantor dinas kami. Di 7 serikat pekerja di Kudus juga ada poskonya," kata Rini.

Agar perusahaan tertib dalam membayarkan THR kepada buruhnya, maksimal tujuh hari sebelum lebaran, Rini bakal melakukan pembinaan.

Termasuk pihaknya akan menanyakan komitmen  apakah perusahaan siap untuk membayarkan THR.

"Biasanya perusahaan di Kudus sanggup. Ada juga yang pembayaran dicicil tapi secara akumulasi terpenuhi semua. Nanti dicicilnya sampai kapan kita pantau juga," kata Rini.

Rini mengklaim, sejauh ini perusahaan di Kudus tertib dalam membayarkan THR. Begitu juga dengan pengupahan, kata dia, semua perusahaan di Kudus sudah sesuai dengan batasan upah minimun dan skala pengupahan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved