Cara Ganti EKTP Rusak
Cara dan Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak atau Hilang Proses Cepat Tanpa Antri Lama
E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
· Petugas akan melakukan cek iris mata untuk menyesuaikan kebenaran dokumen.
· Jika E KTP terjadi perubahan data, petugas juga akan melakukan penyesuaian sesuai yang telah Anda ajukan.
· Setelah selesai melakkukan pemrosesan berkas, petugas akan memberikan paraf dan pemohon diminta untuk mendatanggi Dinas Dukcapil Jepara.
· Di Dinas Dukcapil Jepara Anda mengajukan cetak E KTP.
· Petugas loket Dinas Dukcapil Jepara akan menerima berkas yang telah Anda bawa dan kembali mengecek persyaratan.
· Petugas juga akan memberikan nomor uurut pendaftaran.
· Selannjutnya berkas akan dibawa ke Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi mengenai kesiapan cetak E KTP.
· Kepala Seksi kemudian menyerahkan ke pihak operator cetak E KTP.
· E KTP cetak yang telah jadi akan diserahkan kembali ke loket pengambilan.
· Pihak loket pengambilan kemudian menyerahkan E KTP Anda sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani bukti pengambilan.
Proses pembuatan E KTP cukup mudah hal ini karena pihak Dinas Dukcapil Jepara akan menginformasikan dan membantu Anda dalam mengurus E KTP baru.
Lamanya pembuatan E KTP baru akan disesuaikan dengan permohonan di setiap harinya. (aya/tribunjateng.com)
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Kudus, Ramadhan Hari ke-10 Selasa 12 April 2022
Baca juga: Polisi Sita 56,4 Kilogram Bahan Pembuat Petasan di Kudus
Baca juga: Bupati Batang Wihaji Sanjung ORARI dan RAPI Kiprahnya Dalam Kegiatan Sosial
Baca juga: Ganjar Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2022